JAKARTA,iNewskarawang.id - Terkait dengan adanya data dari Bawaslu yang menyatakan bahwa terdapat anggota kepolisian yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024, Mabes Polri melakukan verifikasi ulang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (4/4/2023) mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan pihak KPU dan meminta nama-nama anggota Polri yang tercatat atau daftar pemilih tetap.
"Kita akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut,” ujarnya.
Dia melanjutkan, dari dugaan sementara adanya hal tersebut lantaran kemungkinan data dalam kartu identitas sejumlah anggota Polri yang pensiun masih belum berubah.
Pasalnya, kata dia, bagi anggota yang telah memasuki masa pensiun atau purnawirawan memang sudah mendapatkan hak pilih dalam Pemilu tahun 2024.
"Untuk itu Polri akan memverifikasi kembali apakah nama-nama tersebut adalah anggota Polri yang telah memasuki masa purna atau masa pensiun,” tutup jenderal bintang satu Polri tersebut.
Sekadar diketahui, Bawaslu RI mencatat lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024 pada 8 daerah provinsi. Rinciannya 11.457 anggota TNI dan 9.198 anggota Polri yang terdaftar sebagai DPT.
"Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku)," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Lolly mengatakan masih ada pemilih yang memiliki kartu tanda prajurit, namun dimasukkan ke dalam data pemilih.
"Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri," tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono