JAKARTA, iNewsKarawang.id - Gegara melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, (3/3), PT Angkasa Pura II melakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum avsec non-organik.
SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023) mengatakan, atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.
Dijelaskannya, ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.
Ia menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Di mana ini bukan SOP dari Avsec,” Katanya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga avsec yang mengawal ustad Habib Bahar. Dalam video itu nampak ketiga avsec tersebut menciun tangan dari Habib Bahar. Video itu diupload oleh Denny Sinegar di akun instagram miliknya.
Nampaknya video tersebut juga di upload oleh akun twitter @GunRomli. Dalam postingannya dia mengkritik apa yang dilakukan oleh para Avsec tersebut.
Dia para Avsec tersebut tidak harus mengawal ketat dan tunduk pada Habib Bahar. Hal tersebut lantaran Habib Bahar merupakan mantan narapidana.
"Serem juga kalau para AVSEC bandara malah 'mengawal ketat' & tunduk pd Bahar ini, eks napi penganiayaan anak, yg dikenal penyebar kebencian & kekerasan berbasis agama. Saya meragukan keamanan di bandara nih klau kyak gini yg dipertontonkan AVSEC. @AngkasaPura_2," katanya dikutip, Jumat.
Editor : Frizky Wibisono