Hadicaksono mengatakan, Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang berada di TKP. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polres Karawang.
"Setelah berhasilkan 1 pelaku berinisial NSA asal warga Anjun, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Akhirnya petugas langsung melakukan pengembangan ke pelaku lainnya hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RHY dan DSP di daerah Poponcol Karawang Kota," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat,(31/3/2023)
Sambung Kapolres, Dua dari tiga pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas oleh petugas kepolisian karena berusaha melarikan diri serta melawan petugas secara beringas.
"Dari hasil pemeriksaan, DSP ini merupakan seorang tukar parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yang masih kabur, kata Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi identitasnya dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya
Masih kata Kapolres, Atas perbuatan brutal ketiga pelaku tersebut, "kini mereka dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tuturnya
Editor : Frizky Wibisono