Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Sabu Jayakerta Digulung! Polres Karawang Sikat Buruh Dagang dan Pemasoknya
Advertisement . Scroll to see content

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Karawang Bekuk Geng Motor Pelaku Pembacokan

Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:27 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Berbekal Rekaman CCTV, Polres Karawang Bekuk Geng Motor Pelaku Pembacokan
Tiga orang anggota geng motor yang membacok dan menyetrum korbannya ditangkap jajaran Polres Karawang. Dua orang terpaksa ditembak petugas. Foto iNews/Nila Kusuma

Hadicaksono mengatakan, Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang berada di TKP. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polres Karawang. 

"Setelah berhasilkan 1 pelaku berinisial NSA asal warga Anjun, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Akhirnya petugas langsung melakukan pengembangan ke pelaku lainnya hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RHY dan DSP di daerah Poponcol Karawang Kota," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat,(31/3/2023)

Sambung Kapolres, Dua dari tiga pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas oleh petugas kepolisian karena berusaha melarikan diri serta melawan petugas secara beringas.

"Dari hasil pemeriksaan, DSP ini merupakan seorang tukar parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yang masih kabur, kata Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi identitasnya dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya

Masih kata Kapolres, Atas perbuatan brutal ketiga pelaku tersebut, "kini mereka dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tuturnya

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut