Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara
JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kompol Kasranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, telah dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Dalam dakwaan alternatif pertama, terbukti bahwa Kasranto berperan sebagai perantara dalam transaksi jual-beli, pertukaran, atau penyerahterimaan narkotika dengan berat 5 kilogram.
"Menyatakan terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pudjiastuti alias Anita, saksi Janto P Situmorang dan saksi Ahmad Dharmawan masing-masing dilakukan penutupan secara terpisah,”ujar JPU
“Serta Alex termasuk dalam pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara tambahan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,"tambah Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," lanjut Jaksa.
Jaksa mengemukakan bahwa ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan atau mengurangi beban hukuman bagi terdakwa. Faktor yang dapat meningkatkan beban hukuman adalah bahwa terdakwa telah terlibat sebagai perantara dalam jual beli dan penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa juga telah memperoleh keuntungan dari perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Tiga orang terdakwa adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian sektor Kalibaru. Seharusnya, mereka berperan sebagai penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Namun, mereka terlibat dalam kegiatan peredaran narkotika, sehingga hal ini tidak mencerminkan perilaku yang seharusnya ditunjukkan oleh aparat penegak hukum yang baik dalam masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Kelima perbuatan terdakwah telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan terkahir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kasranto didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Editor : Boby