KARAWANG, iNewskarawang.id - Seorang pemuda berinisial S (22) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang diamankan oleh pihak kepolisi Polres Karawang karena menjadi pemilik Tembakau Gorila bermerek 'Golden Gajah'.
Aksinya tersebut terbokar usai Polres Karawang mendapatkan laporan dari Masyarakat akan bisnis peracikan tembakau sintesis ditempatnya itu.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata S ini menjajakan dagangannya di media sosial Instagram dengan akun @Company.isreal_," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat,(24/3/2023)
Dikatakan Kapolres, Pelaku mendapatkan bahan tembakau sintesis dari luar Karawang secara online. kemudian pelaku mencampurkan tembakau sintesis dengan tembakau biasa. Lalu, memasarkan barangnya itu menggunakan branding buatannya sendiri di media sosial.
"Pelaku ini menjual paketan tembakau dengan brand 'Golden Gajah' mulai dari Rp.100 ribu hingga Rp.500 ribu," katanya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni, 58 Gram Tembakau Sintetis.
"Kini pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono