get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Timsus Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Bekuk 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Jum'at, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB
header img
Timsus Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Bekuk 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Tim Khusus Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus 16 tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang.

Dijelaskan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, 13 kasus tersebut diantaranya 4 kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, 8 kasus peredaran obat-obatan terlarang dan 1 kasus peredaran tembakau golira.

"Jadi modusnya beragam. Untuk sabu, mereka menggunakan sistem tempel. diletakan disuatu tempat yg sepi, dimana antara penjual dan pembeli mengetahuinya. Lalu, obat-obatan terlarang, itu mereka berkamuflase seolah-olah menjadi toko klontong, toko jamu," jelas Kapolres, Jumat,(24/3/2023)

Lanjutnya, modus peredaran tembakau gorila dilakukan melalui sosial media Instagram. Dimana pelaku membeli tembakau dari luar dan dilakukan rebranding dengan brandnya sendiri.

"Itu dia jual ig, dengan akun @Company.isreal_ . Dia jual dengan harga sendiri mulai dari paket Rp. 100 ribu hingga Rp. 500 ribu," kata kapolres

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan berupa, 32 Gram Sabu, 21.440 Butir OKT dan 58 Gram Tembakau Gorila.

"Dari tindakan para perlaku tersebut, kini mereka dikenakan pasal 114 Jo 112 undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk OKT, dikenakan pasal 196 Jo 197 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," Pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut