JAKARTA, iNewsKarawang.id - Berjuang menahan lapar dan haus mungkin tak masalah bagi orang puasa di bulan Ramadan. Ada hal yang lebih berat dari sekadar tidak makan dan mimun. Yaitu adalah menahan untuk tidak merokok.
Bagi perokok, ini adalah masalah terberat di bulan Ramadan. Kebutuhan ini lebih penting
dari makan dan minum. Mulut rasanya asam dan tidak enak.
Lalu muncul pertanyaan, apakah boleh merokok saat berpuasa? Sebab, merokok bukan bagian dari makan atau minum.
Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau pada 31 Mei ini, mari kita bahas, apakah merokok membatalkan puasa?
Sebelum membahas tentang merokok saat puasa, ketahui dulu bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu benda (zat) ke dalam perut melalui lubang tubuh yang terbuka secara umum sebagaimana dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar. Benda tersebut bersifat umum, baik berupa makanan maupun bukan.
Sementara, menghisap rokok dengan sengaja dan masuk ke dalam anggota tubuh melalui mulut, meski sebagiannya kemudian keluar lewat hidung. Rokok merupakan bahan organik yang mengandung tar dan nikotin.
Maka, ketika merokok ada sesuatu yang masuk ke bagian tubuh melalui rongga mulut. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 111 dan kitab Bujairimi ‘ala al-Khatib juz 2 halaman 327, secara tegas disebutkan, merokok termasuk membatalkan puasa. Berbeda dengan menghirup udara atau mencium bau.
Editor : Frizky Wibisono