get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Anwar Usman Terpilih Kembali Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:44 WIB
header img
Anwar Usman Terpilih Kembali Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 (foto: istimewa)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Anwar Usman  terpilih kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keputusan itu diperoleh usai pemungutan suara yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat Rabu, (15/3/2023). 

Anwar Usman memperoleh suara 5. Sementara, pesaingnya Arief Hidayat memperoleh suara 4.

Sebelumnya, Perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali imbang pada pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.

Pemungutan suara pun dilanjutkan ke puturan ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.

"Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ucap Anwar Usman yang memimpin sidang pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (15/3/2023).

"Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim," tambahnya.

Sembilan hakim konstitusi kata Anwar memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut