JAKARTA, iNewsKarawang.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dengan inisial SS telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada hari Selasa karena melanggar aturan dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali padahal hanya memiliki izin tinggal.
“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi pada malam hari ini (14/3), dan kami usulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dilansir Antara, Rabu (15/3/2023).
Imigrasi Denpasar memantau aktivitas SS melalui media sosial serta mengamati langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, termasuk saat tampil di Riverside Convention Center, Denpasar.
Walaupun SS pada saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar tidak mengakui bahwa dia bekerja sebagai komika di Bali, namun Imigrasi sudah melihat langsung pertunjukannya dan memegang beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.
Meskipun begitu, Tedy mengatakan bahwa SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) yang berlaku mulai tanggal 7 Maret 2023 hingga 5 Mei 2023.
Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) adalah jenis visa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk melakukan kunjungan satu kali dalam rangka wisata, pertemuan keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya yang tidak bersifat komersial, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, atau transit.
WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.
Dalam jumpa pers yang sama, Tedy menyampaikan Imigrasi Denpasar pada Selasa juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial JDA. Imigrasi menahan JDA sejak Senin 13 Maret 2023 malam, setelah WNA itu diserahterimakan kepada Imigrasi dari Polda Bali.
Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I. Akan tetapi, kepolisian pada akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi 99 butir tablet Dexamfetamina yang dia terima itu merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang dia derita.
Paket tersebut pun dikirim langsung oleh ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya.
Oleh karena itu, JDA setelah diinterogasi oleh Polda Bali, dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
“Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA dideportasi malam ini (14/3), dan akan kami usulkan penangkalan,” kata Tedy.
Kantor Imigrasi Denpasar sejak Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 telah mendeportasi 15 warga negara asing yang tinggal di Bali.
Editor : Frizky Wibisono