get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

62 Kasus TPPU Bendahara Parpol yang Belum Diusut KPK, Kini Diungkit Mahfud MD 

Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:01 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).( FOTO: istimewa)

JAKARTA,iNewskarawang.id - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di Indonesia.  ada 62 kasus  yang dilakukan oleh bendahara partai politik tapi belum diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  mengungkapkan hal itu usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Saudara masih ingat seorang koruptor besar, itu dihukum lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK, yang itu bendahara sebuah partai itu kan pencucian uang, sampai sekarang nggak ada lanjutannya, nah itu yang akan kita gebrak," kata Mahfud MD.

Saat ini, kata dia, pemerintah akan coba menindak TPPU tersebut berdasarkan UU TPPU. Dia mencontohkan seorang koruptor yang dihukum 6 tahun karena menerima suap Rp10 miliar tapi uang hasil korupsi yang ratusan miliar dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum. "Lalu timbul kecurigaan, jangan-jangan dibagi-bagi, padahal sudah timbul pengadilan, sudah timbul di pertimbangan hakim, masih dibiarkan sampai sekarang," katanya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut