JAKARTA, iNewsKarawang.id - Soal penundaan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mematangkan berkas untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya KPU ajukan banding pekan ini.
"KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan untuk mengajukan banding. Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja,"ungkap Ketua Divisi Penanganan Hukum pada KPU RI, Afifuddin, Selasa (7/3/2023).
Afif menjelaskan, KPU akan mengungkapkan fakta soal penggugat yakni Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) "Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya
PN Jakpus diketahui mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum karena Partai Prima dinyatakan TMS sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut memerintahkan KPU RI menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan setelah dinyatakan TMS calon peserta Pemilu. Dinyatakan TMS saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir penggugat Partai Prima dinyatakan TMS.
Hal tersebut berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
KPU sendiri menilai putusan PN Jakpus mengabaikan UUD 1945, bahwa Pemilu berlangsung lima tahun sekali.
Editor : Boby