get app
inews
Aa Text
Read Next : Real Count KPU Sementara Pileg DPRD Karawang : NasDem Tertinggi, Golkar-PKS Bersaing Ketat

Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda Didalami KY 

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:58 WIB
header img
Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda Didalami KY ( foto: ilustrasi)

JAKARTA , iNewsKarawang.id - Terkait penundaan Pemilu, Komisi Yudisial (KY) turut merespons putusan Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus itu mengabulkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Putusan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kendati demikian,  putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Sebab, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis,"ungkap 
Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (3/3/2023).

Miko Ginting menjelaskan, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. "Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," terangnya. 

Oleh karenanya, KY akan mendalami putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," jelasnya.

Namun, dia menekankan bahwa terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.

Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni H Bakri dengan anggotanya Oyong dan Dominggus.

Sebelumnya, diberitakan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Hal ini berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah):

Putusan ini berbanding terbalik dengan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.

"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut