get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Minyak Goreng Subsidi Minyakita Langka di Pasaran, Harga Melambung dan Kini Beredar yang Palsu

Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:55 WIB
header img
Minyakita langka (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Beberapa pekan terakhir masyarakat diresahkan dengan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng bersubsidi merk Minyakita dan kini beredar yang palsu.

Minyak kemasan bersubsidi diduga karena berbagai hal. Mulai dari pelanggaran persaingan usaha hingga kecurangan dalam penjualan Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut okezone merangkum fakta terkait kelangkaan Minyakita, Sabtu (25/2/2023)

1. Diduga adanya perilaku kecurangan

Akibat kelangkaan Minyakita diduga karena adanya kecurangan yang dilakukan dari pelanggaran persaingan usaha hingga kecurangan dalam penjualan Minyakita

"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," tulis Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam laporannya, Sabtu (25/2/2023).

2. Penjualan bersyarat

Pada umumnya penjualan bersyarat kini dilakukan dalam bentuk penjualan MinyaKita yang mewajibkan pembelian pada produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita," tulis KPPU.

Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

3. Pengawasan KPPU

Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Sebagai informasi bahwa penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut