get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pemalsuan SKW Ibu dan Anak Ditunda

Terdakwa Korupsi Kampus Unsika Karawang Divonis 5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai 6,2.Miliar

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:28 WIB
header img
Gedung Unsika (foto: iNewsKarawang.id/Boby)

KARAWANG,iNewsKarawang.id - Majelis Hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 4 bulan terhadap Dedi, terdakwa kasus korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika ).

Terdakwa Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta. Selain Dedi yang menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen), satu orang lagi Kasto yang menjadi Ketua Pokja Lelang, sudah jadi tersangka.

"Terdakwa Dedi sudah di vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Bandung. Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta ke kas negara,"ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu (15/2/22).

Cakra mengatakan, Dedi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. " Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kamu masih ada waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.

Menurut Cakra, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019. "Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar," tandasnya.

Sementara JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja. Kini Kasto masih.proses pemeriksaan di Kejari Karawang. "Tersangka K ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya," imbuhnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut