JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pada Rabu (15/2/2023), Pukul 10.12 WIB, Bharada Richard Eliezer siap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dengan potongan rambut rapi.
Ia kemudian memberikan salam ke arah simpatisan dan awak media yang ada di bagian belakang bangku tunggal persidangan.
Mimik wajah Richard Eliezer tampak tegang menunggu keputusan dari majelis hakim yang tampak belum hadir di bagian meja persidangan.
Sebelum jalannya persidangan, Richard Eliezer tampak berdoa bersama dengan sejuk kuasa hukumnya yang berjumlah lebih dari lima orang.
Rencana pembacaan vonis sidang terdakwa Richard Eliezer rencananya akan dilaksanakan Pukul 09.30 WIB namun diundur menjadi Pukul 10.00 WIB, kemudian kembali diundur menjadi Pukul 10.30 WIB.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Boby