get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Kuat Ma'ruf  Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding !

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:42 WIB
header img
Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Atas putusan Majelis Hakim divonis 15 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan. 

Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.

"Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut