get app
inews
Aa Read Next : Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Pecah di Hadapan Hakim

Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan Jalani Sidang Vonis Terkait Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:39 WIB
header img
Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf dalam sebuah persidangan. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsKarawang.id -  Pada hari ini, Selasa (14/2/2023) Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya sebelumnya sama-sama dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ricky Rizal diyakini melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Yosua. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal memberikan keterangan berbelit saat persidangan.

Hal-hal yang meringankan, Ricky masih berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga dan mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah.

Sementara, Kuat Ma’ruf juga dituntut 8 tahun penjara karena diduga bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Hal-hal yang meringankan, Kuat belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal.

Sementara itu, pada sidang Senin 13 Februari 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Adapun agenda sidang vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu 15 Februari 2023.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut