get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Gedung Unsika 7 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:45 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana (Foto : iNewsKarawang.id)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kasus korupsi proyek Unsika terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa D dengan pidana 7 tahun penjara beserta denda senilai Rp500 Juta subsidair 6 bulan. 

Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, tim jaksa berkesimpulan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di Unsika sepanjang tahun 2018 sampai 2019 lalu.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar," kata Cakra, Kamis (26/1/2023).

Tidak sampai di situ, dugaan korupsi terhadap proyek-proyek di kampus plat merah di Karawang ini juga menyeret nama K yang berperan sebagai Pokja (Kelompok Kerja). K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Desember 2022 lalu yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek Unsika sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Unsika sejak ditangani kejaksaan pada tahun 2021 lalu.

"Iya sudah dua orang yang kita tahan. Kita lihat perkembangannya, kalau keterangan dan informasi yang kita dapatkan memungkinkan dan bisa dibuktikan maka akan terus berlanjut," terang Martha.

Sejak bergulir perkara dugaan korupsi Unsika memang sudah menjadi sorotan publik Karawang, lantaran Kampus Negeri sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan.

"Kita akan sangat teliti dan cermat dalam menanganinya," timpal Martha.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut