get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, Pengacara Pastikan Bakal Mengajukan Pledoi

Selasa, 17 Januari 2023 | 11:53 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo disebut tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya pada Selasa (17/1/2023) ini.

"Gak ada persiapan khusus. Pasti (ajukan pledoi) sama kronologisnya dan dalam pledoi akan kami sampai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis pada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal, pihaknya melihat Sambo disebut-sebut sebagai eksekutor terakhir. Sambo disebut dua kali menembak ke arah kepala Brigadir J hingga membuatnya tewas.

Untuk itu, pihaknya memastikan bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan terkait hal itu. Pasalnya, tuntutan Jaksa tersebut merupakan asumsi kosong belaka, yang mana asumsi itu telah dibangun sejak dakwaan.

"Dari catatan Kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir, Jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga seperti masih bersandar di dahan yang lapuk," tuturnya.

Menurutnya, kliennya ikut menembak Brigadir J itu hanya berdasarkan keterangan satu saksi saja, yakni Bharada E atau Richard Eliezer. Padahal, bukti-bukti terkait berbagai tuduhan kepada Sambo tidak terbukti dan bertentangan dengan dakwaan Jaksa sendiri.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya DNA Sambo, begitu juga dengan kesaksian tentang sarung tangan tidak terbukti sehingga harus dipertangakan dasar bukti mana yang dipakai Jaksa dalam membuat kesimpulan itu. Dalam tuntutannya pada Kuat Ma'ruf, Jaksa dinilai pilih-pilih terkait hasil poligraf.

"Dalam tuntutan kepada terdakwa KM, JPU pakai hasil poligraf yang faktanya prosesnya cacat hukum, tetapi hasil Poligraf RR tidak dipakai terkait FS tidak ikut menembak dimana hasil tersebut RR disebut jujur. Kami tidak kaget dengan tuduhan tersebut, tapi Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tegas sejak awal tidak pernah berubah," ungkap dia.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut