JAKARTA, iNewsKarawang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan perwakilan dari industri jasa keuangan di panggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, pada hari ini (26/1/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan arahan terkait penguatan sektor industri jasa keuangan di tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, kondisi perekonomian global yang mengalami pemburukan hampir tidak bisa dihindari.
Namun di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus membaik pada 2022 juga merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri.
“Meski ada beberapa industri dan sektor yang kondisinya tidak sama persis dengan pertumbuhan ekonomi makro, kami sudah sampaikan beberapa kemungkinan penguatan,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dia mengungkapkan langkah penguatan industri jasa keuangan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global ini antara lain, dengan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan yang diberikan kepada bidang dan sektor industri tertentu.
Selain itu, lembaga perbankan juga diimbau untuk memperkuat kecukupan modal.
Selanjutnya pada industri asuransi, OJK bersama pemangku kepentingan berupaya untuk menyelesaikan sejumlah lembaga asuransi bermasalah.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara terpisah perkembangan terkini dari penanganan beberapa industri asuransi tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, pada industri pasar modal, OJK juga melakukan langkah penguatan, guna meningkatkan kepercayaan investor.
Selain itu, OJK bersama dengan pihak terkait seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan meningkatkan tata kelola atau governance dan integritas dari seluruh aktivitas di pasar modal.
“Selain dalam rangka menyiapkan diri untuk perdagangan karbon, yang kami harapkan (terlaksana) dalam waktu yang tidak lama lagi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan bahwa kinerja pasar modal Indonesia di 2022 ditutup kondusif dengan Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) yang tumbuh 4%. Adapun, rata-rata transaksi harian mencapai Rp15 triliun dan investor yang menembus 10,3 juta orang.
“Terkait perdagangan karbon, kami mengapresiasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai bentuk pendalaman pasar dan perluasan perdagangan bursa. Jadi tidak hanya bursa saham, tapi juga bursa karbon,” kata Iman.
Editor : Boby