JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya menawarkan kampus-kampus untuk menugaskan mahasiswanya menjadi anggota atau petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
"Kami menawarkan pada kampus-kampus untuk menugaskan mahasiswanya nanti menjadi anggota KPPS," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di Kantor KPU RI, dikutip dari Antara, Senin (9/1/2023).
Dijelaskan Hasyim, menugaskan mahasiswa sebagai anggota KPPS juga sesuai dengan program pendidikan di perguruan tinggi Tanah Air, yakni Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
Ia menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota KPPS.Di antaranya, berada di usia pemilih dan menjadi anggota KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka.
"Satu, usianya usia pemilih (genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara). Yang kedua, domisilinya sesuai domisili KTP," ujar Hasyim.
Editor : Boby