get app
inews
Aa Read Next : Begini Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Kokain Spanyol Dilarutkan Jadi Sertifikat

Berhasil Digagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Pisau Cukur Impor Palsu dari China

Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:23 WIB
header img
Foto: DJKI

SEMARANG, iNewsKarawang.id - Atas upaya importasi 403.200 buah pisau cukur merek “Getlitey” yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) berhasil ditindak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan PT Meyer Karya Abadi dari China itu dijadikan barang bukti dalam penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Kamis, 15 Desember 2022,"ungkap Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono,v Jumat (16/12/2022).

Dijelaskanya, pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan bersama petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan dilakukan penegahan serta pemberian notifikasi kepada pemegang merek terdaftar "Gillete", yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. 

Dia melanjutkan, pihak pemegang merek telah bersedia melanjutkan proses pencegahan dan ditindaklanjuti dengan permohonan penangguhan sementara.

“Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Semarang untuk kemudian dijadwalkan pemeriksaan fisik bersama Bea Cukai Tanjung Emas,” ungkapnya.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI siap untuk menerima laporan pengaduan dari pemilik KI apabila terhadap penangguhan sementara ini ingin dilanjutkan penanganan perkaranya ke ranah pidana.

Peredaran barang palsu seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, termasuk keselamatan dan kesehatan konsumen akibat fungsi produk yang tidak optimal,” terangnya.

DJKI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memasarkan produk yang telah ada pemilik KI-nya.

“Jika memang sudah ada pemegang hak yang resmi, sebaiknya meminta izin atau lisensi dari pemegang hak,” tandasnya.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menambahkan, pihak ketiga sebenarnya bisa menggunakan atau memproduksi produk selama ada izin dari pemilik hak.

Nova melanjutkan, di tengah kemajuan teknologi saat ini, masyarakat tidak lagi bisa beralasan tidak tahu asal muasal pemilik merek karena sudah ada berbagai sumber informasi yang dapat diakses secara daring.

“Pihak pemilik merek PT Procter & Gamble Home Products Indonesia turut menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan DJKI dan Bea Cukai dalam penegakan hukum KI untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,”pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut