“Peredaran barang palsu seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, termasuk keselamatan dan kesehatan konsumen akibat fungsi produk yang tidak optimal,” terangnya.
DJKI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memasarkan produk yang telah ada pemilik KI-nya.
“Jika memang sudah ada pemegang hak yang resmi, sebaiknya meminta izin atau lisensi dari pemegang hak,” tandasnya.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menambahkan, pihak ketiga sebenarnya bisa menggunakan atau memproduksi produk selama ada izin dari pemilik hak.
Nova melanjutkan, di tengah kemajuan teknologi saat ini, masyarakat tidak lagi bisa beralasan tidak tahu asal muasal pemilik merek karena sudah ada berbagai sumber informasi yang dapat diakses secara daring.
“Pihak pemilik merek PT Procter & Gamble Home Products Indonesia turut menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan DJKI dan Bea Cukai dalam penegakan hukum KI untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,”pungkasnya.
Editor : Boby