get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Prank Kasus Rudapaksa Perwira Cantik Kostrad oleh Mayor Paspampres, Ini Faktanya !

Minggu, 11 Desember 2022 | 10:25 WIB
header img
Foto: Tangkapan layar

2. Keduanya Bakal Jadi Tersangka

Awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.

Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Jenderal Andika.

3. Dijerat Pasal Asusila

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.

4. Disanksi Pemecatan

Selain dijerat pidana, lanjut Kisdiyanto, keduanya juga akan menerima sanksi pemecatan dari TNI.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

5. Masih Jalani Pemeriksaan

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut