JAKARTA, iNewskarawang.id - Terkait Pemangkasan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Dalam KUHP terbaru, hukuman paling singkat untuk koruptor dipangkas menjadi dua tahun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengaku tak khawatir soal itu. Menurutnya, meskipun ada KUHP terbaru, Firli menekankan, KPK tetap mempunyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Firli, pihaknya masih punya kewenangan dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada UU pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut di korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
"tu kita punya kewenangan tidak mengganggu tugas dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Firli, pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Itu lantaran KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni UU tentang tindak pidana korupsi.
"KPK berlandaskan pada UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019 dan juga KPK diberikan mandat di sana di dalam pasal 14 tentang UU tindak pidana korupsi disebut bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," tuturnya.
Editor : Boby