get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

4 Deretan Manfaat Minyak Kemiri Bagi Kesehatan Rambut, Salah Satunya Mengatasi Rambut Rontok

Jum'at, 25 November 2022 | 18:01 WIB
header img
Minyak kemiri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Semua masyarakat di dunia tentunya mengidamkan rambut sehat dan kuat.  Berbagai cara perlu dilakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal. Salah satu bahan yang berfungsi untuk kesehatan rambut adalah kemiri yang dioleh menjadi minyak kemiri.

Minyak kemiri memang dikenal sebagai salah satu bahan yang mampu membuat rambut menjadi indah. Minyak kemiri pun kerap direkomendasikan bagi mereka yang ingin mendapatkan rambut tebal dan hitam.

Kemiri sendiri merupakan salah satu rempah Indonesia yang memiliki segudang nutrisi untuk kesehatan dan kecantikan. Kandungan yang terdapat dalam minyak kemiri seperti vitamin B, zinc, protein dipercaya dapat mengatasi kondisi kesehatan rambut.

Berikut 4 manfaat minyak kemiri untuk rambut, seperti dilansir dari Highend.

Memperkuat Rambut

Kandungan asam linoleat dan linolenat dapat menutrisi rambut sehingga rambut menjadi halus dan kuat.

Mengatasi Rambut Rontok

Kandungan asam oleat yang terdapat dalam minyak kemiri dapat meminimalisir kerontokan rambut karena asam oleat bekerja untuk membantu pertumbuhan pada rambut.

Mengatasi Ketombe dan Psoriasis

Minyak kemiri dapat melembabkan kulit kepala dan rambut yang mana akan menghasilkan kulit kepala yang tidak kering dan mengatasi ketombe.

Memanjangkan Rambut

Minyak kemiri dapat memperkuat rambut dan mempercepat pertumbuhan rambut yang mana akan menghasilkan rambut panjang yang sehat dan berkilau.

Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul Sudah Dipercaya Sejak Zaman Dulu, Ini 4 Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut