JAKARTA, iNewsKarawang.id - Foto lawas aktris Nikita Willy bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diunggah Nikita Willy di Instagramnya pada 28 Januari 2020.
Dalam foto terlihat Nikita Willy bersama ibunya Yora Febriana, dan Denny Latief yang saat itu menjadi kuasa hukumnya. Selain itu, ada sejumlah jenderal Polri seperti Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irjen Argo Yuwono
“Kemarin saya ditemani Mama @yorafebrina dan pengacara kami Bpk @dennylatief datang ke Mabes Polri untuk menghadap wakapolri Bpk Komjen Gatot Eddy Pramono,” tulis Nikita Willy dikutip dari Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Nikita Willy mengungkapkan apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya soal bahaya narkoba yang mengancam anak muda.
“Membahas tentang lifestyle anak muda sekarang dan bahaya narkoba di kehidupan anak muda terutama selebriti,” tulis Nikita Willy.
Komjen Gatot Eddy Pramono pun mempercayai Nikita Willy sebagai menjadi duta anti narkoba. Dia juga akan mengkampanyekan bahaya narkoba ke sejumlah kampus.
“Menugaskan saya untuk campaign ke kampus-kampus. So, sampai bertemu di kampus kalian!” tutup Nikita Willy.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Boby