JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebutkan, sebanyak lima partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ujar Idham Holik, Minggu (20/11/2022) ketika dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bagi parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru Idham menyebutkan mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," ucapnya.
Editor : Boby