JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ada begitu banyak jenis dalam berpuasa sunnah, salah satunya yaitu Puasa pada hari Senin dan Kamis. Kedua puasa ini sudah tidak asing lagi bagi seorang umat muslim. Selain, berharap mendapatkan suatu pahalan berlimpah, biasanya juga, puasa senin kamis ini diamalkan sebagai alasan untuk kesehatan tubuh atau diet
Bagaimana niat Puasa Senin Kamis? Fiqih Islam wa Adilatuhu menjelaskan, bahwa seluruh ulama telah sepakat bahwa niat puasa cukup di dalam hati karena melafalkan niat bukan bagian dari syarat. Tetapi beberapa ulama pun berpendapat bahwa hukumnya membaca niatnya sunnah. Yakni bermaksud membantu hati yang juga sudah mengucapkan niat.
Sementara itu menurut mazhab Maliki, lebih baik tidak melafalkan niat puasa, karena tidak bersumber dari Rasulullah SAW.
Niat puasa Senin:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi taaalaa
Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Taala"
Niat puasa Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi taaalaa
Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Taala."
Jika belum sempat atau lupa berniat sebelumnya, niat puasa sunnah seperti Puasa Senin Kamis boleh diniatkan pada pagi hari, siang hari atau sebelum membatalkan puasa pun masih diperbolehkan.
Hadits no. 657 dari kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar disebutkan,
Rasulullah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ
Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim no. 1154).
1. Boleh berniat puasa sunnah di pagi hari. Hal ini menandakan bahwa puasa sunnah tidak disyaratkan tabyiytun niat (berniat di malam hari). Namun ini berlaku untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan puasa sunnah tertentu (mu’ayyan) yang dikaitkan dengan waktu tertentu, maka sama dengan puasa wajib harus ada tabyiytun niat, yaitu niat di malam hari sebelum fajar Shubuh.
Misalnya, seseorang yang melaksanakan puasa sunnah ayyamul bidh (13, 14, 15 H), maka ia harus ada niat puasa sunnah sejak malam. Jadi berlaku untuk puasa mu’ayyan (tertentu) baik puasa wajib maupun sunnah, harus ada niat puasa sejak malam hari. Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah.
2. Sah jika berniat puasa sunnah mutlak dari pagi hari. Misal dari jam 10 pagi, asalkan sebelumnya tidak melakukan pembatalan puasa, di antaranya makan dan minum.
Namun pahala yang dicatat adalah dari niat mulai berpuasa karena setiap amalan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang dibalas sesuai dengan apa yang ia niatkan. Lihat penjelasan Syarh Bulughil Marom karya Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengenai hadits ini.
3. Batasan waktu niat puasa sunnah ini ada dua pendapat: (1) tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, (2) boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafi’i dan jadi pegangan Imam Ahmad.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Niat Puasa Senin Kamis dan Keutamaannya "
Editor : Faizol Yuhri