get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Ini Alasannya Pengacara Minta Persidangan Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain

Selasa, 08 November 2022 | 12:19 WIB
header img
Bharada E saat diperiksa komnas HAM. (Foto : MNC Portal)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (7/10/2022),
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan permohonan agar proses persidangan dapat dipisah dengan terdakwa lain.

"Alasan pemisahan persidangan Bharada E dengan terdakwa lain ditujukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih fakta yang diungkap oleh saksi dalam persidangan,"jelas Ronny di PN Jakarta Selatan.

"Contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan PCR, PCRnya di mana? di rumah Bangka. Tetapi kan lawyernya saudara KM karena menanyakan isolasinya di mana?" tutur Ronny 

Menurutnya, pertanyaan tersebut membuat bingung. Apalagi, setiap pertanyaan yang dilontar penasihat hukum ke saksi memiliki muatan kepentingan untuk membela kliennya.

"Nah ini kan membuat kebingungan antara kami penasihat hukum yang punya kepentingan untuk membela Richard Eliezer dan penasihat hukum yang punya kepentingan untuk bela yang lain," tutur Ronny.

"Pertanyaan pertanyaan ini sebenarnya kami menghindari, supaya tidak terjadi silang pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi saksi yang dihadirkan," imbuhnya

Lebih lanjut, Ronny menya.paikan bahwa pemisahan persidangan kliennya dengan terdakwa lain agar pihaknya dapat melontarkan pertanyaan lebih dalam kepada para saksi yang dihadirkan.

"Terlihat hari ini kami sidang dengan tiga tim penasihat hukum sangat terbatas waktunya untuk menanyakan, kemudian menggali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan," ucap Ronny.

Terlepas dari itu, Ronny tetap mengjormati sega keputusan majelis hakim perihal teknis persidangan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan teknis persidangan kepada majelis hakim.

"Sekali lagi, kami apresiasi majelis hakim dan teman-teman dari jaksa penuntut umum yang melaksanakan persidangan dengan baik," tandas Ronny.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Pengacara Minta Persidangan Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain, Ini Alasannya "

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut