Komisi III DPR RI Meminta KPK Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Desa, Itu Tindakan Jahat !

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Sejatinya, dana desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan desa-desa di Indonesia. Jadi ketika dikorupsi, berarti mereka menghambat distribusi kesejahteraan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada Rabu (19/10/2022).
Hal ini mensikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia medio 2012 hingga 2021. Dari ratusan kasus tersebut, telah menjerat 686 kepala desa.
"Terus terang sedih dan prihatin atas kasus korupsi dana desa. Sebab, dalam 5 tahun ini, Pemerintah telah menggelontorkan anggaran dana desa hingga Rp470 triliun untuk pembangunan desa,"ujarnya.
Sahroni mengatakan, pelaku korupsi ini, harus ditindak tegas karena telah menghambat upaya pemerintah memajukan desa.
"Korupsi dana desa merupakan tindakan yang sangat jahat dan menyedihkan, "tandasnya.
Menurut Sahroni, selain melakukan tindakan tegas, KPK juga perlu meningkatkan edukasi yang diberikan kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa dan konsekuensinya bila dana tersebut dikorupsi.
"Saya minta KPK segera berantas oknum koruptor ini. Selanjutnya yang juga harus jadi fokus KPK adalah untuk meningkatkan edukasi kepada perangkat desa tentang tata cara pengelolaan dana desa yang baik dan benar,” katanya.
Sahroni menyebutkan, edukasi-edukasi ini setidaknya diharapkan dapat mengurangi potensi dari korupsi dana desa. “Agar ke depan, hal-hal seperti ini dapat dihindari atau setidaknya dapat kita tekan lagi jumlahnya,” ujar Sahroni.
Editor : Boby