JAKARTA, iNewsKarawang.id - Menyoal dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua H di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Ironisnya, Istri Ferdy Sambo mengaku tak mengerti dakwaan tersebut. Padahal JPU sudah membacakan dakwaan itu secara panjang lebar.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Hakim lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali pada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu. JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri dengan bahasa yang singkat, yang mana sejumlah diantaranya, Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan Putri pula yang memesan tes PCR.
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelpon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.
Namun, Putri sambil tampak memelas mengatakan, dia tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut. Alhasil, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya.
Editor : Boby