Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Penentuan UMP 2023 Dibahas Menaker, Naik Jadi Berapa?

Minggu, 09 Oktober 2022 | 10:16 WIB
  • author Ikhsan Permana , MNC Portal
Penentuan UMP 2023 Dibahas Menaker,  Naik Jadi Berapa?
Upah Minimun 2023. (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Pemerintah mulai diskusi untuk penentuan Upah minimum tahun 2023. Pemerintah juga telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

Demikian  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan hal itu kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Ida mengatakan, pihaknya sudah meminta  Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut