JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kapal MT Zakira yang menyelundupkan solar HSD (High Speed Diesel) sebanyak 629,3 kiloliter dari Perairan Malaysia ke Perairan Kepulauan Riau berhasil ditangkap Bea Cukai. Negara dirugikan sebesar Rp1.362.121.000.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas, nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000.
Diakui Askolani, penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara ship to ship (kapal ke kapal) sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia pada tanggal 20 September 2022.
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ujarnya.
Editor : Boby