KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kuasa hukum suporter Persika 1951 sekaligus kuasa hukum terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan, Johnson Panjaitan bakal menemui Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, besok, Kamis (6/10).
Johnson menyebutkan pertemuan dirinya dengan Kapolres adalah untuk membicarakan soal penanganan kasus di mana kliennya berstatus sebagai terlapor.
“Saya sendiri yang akan datang. Selain membicarakan soal penanganan kasus, saya juga harus memastikan bahwa saudara L dalam keadaan baik dan sehat, terlepas dari persoalan yang dihadapinya,” kata Johnson kepada wartawan saat konferensi pers di Karawang, Rabu (5/10).
Johnson akan membesuk L didampingi kedua orangtua L dan saudara L. Seperti diketahui, belum lama ini polisi menetapkan inisial L sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan. L saat ini ditahan di rutan Mapolres Karawang.
Johnson akan mendorong semua pihak yang terkait dalam kasus ini untuk mengambil jalan tengah.
“Kita bisa ambil jalan terbaik. Karena ini semua bisa diselesaikan secara baik-baik kalau memang mau diselesaikan secara baik-baik. Kalau tidak mau, hukum ada untuk menyelesaikan,” sambung Johnson.
Johnson ingin menjaga marwah kepolisian yang saat ini sedang terpuruk akibat ulah oknum-oknum polisi. Karena alasan itu Johnson berniat menemui Kapolres.
Sebagai pengacara yang kerap kali menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia, Johnson menjamin dia orang pertama yang akan langsung memenjarakan AA, kliennya, bila terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan Gusti Sevta Gumilar.
“Tapi kalau itu bohong dan fitnah, siapapun orangnya, harus berhadapan dengan hukum. Jangan mentang-mentang dekat dengan siapa-siapa,” kata Johnson.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah teknis secara hukum. Pihaknya akan mengecek tuduhan terhadap kliennya, apakah benar kliennya melakukan penculikan, penyekapan, dan pemaksaan minum air seni.
“Kalau ternyata itu tidak benar, akan kami proses,” tegasnya.
Pihak Johnson pun sudah melaporkan Gusti menggunakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 tentang pemberitahuan bohong.
Dalam laporan itu, pihaknya sudah melampirkan berbagai bukti termasuk pemberitaan di media.
“Saya tidak akan klarifikasi (soal tuduhan Gusti), biar proses hukum saja (yang berbicara),” katanya lagi.
Editor : Boby