JAKARTA, iNewsKarawang.id – Hukum puasa tapi tidak sholat memang kerap kali diperdebatkan mengingat keduanya merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Islam. Hal tersebut sebenarnya bukan merupakan suatu hal yang mengherankan karena seluruh orang Islam telah mengetahui bahwa meninggalkan keduanya tanpa udzur yang dibenarkan akan menjadi sebuah dosa besar.
Lalu, apakah orang yang tidak menjalankan sholat entah karena disengaja atau tidak harus segera membatalkan puasanya karena dinilai tidak sah? Anda perlu mengetahui hukum mengerjakan puasa tetapi tidak mengerjakan sholat 5 waktu secara lengkap berikut ini.
Sholat 5 waktu dan puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap mukallaf atau umat Islam yang telah balig dan berakal.
Karena berhukum wajib, maka meninggalkan sholat 5 waktu dan puasa Ramadhan termasuk ke dalam sebuah dosa.
Lalu, bagaimana jika sesorang menjalankan puasa Ramadhan tetapi tidak menjalankan kewajiban sholat 5 waktunya? Apakah puasa orang tersebut dianggap batal atau tidak sah?
Jawabannya ternyata tidak. Puasa yang dilakukan orang yang tidak sholat tetap sah atau tidak batal.
Namun karena terdapat kewajiban yang ditinggalkan dengan sengaja, puasa yang ia lakukan di hari itu tidak berarti apa-apa dan pahalanya berkurang.
Kewajiban menjalankan ibadah sholat 5 waktu memang tidak bisa ditawar lagi dan bahkan jika ditinggalkan akan menjadi perantara seorang muslim untuk menjadi kafir.
Rasulullah SAW bersabda, “Antara hamba (orang mukmin) dan kafir adalah yang meninggalkan sholat.” (HR. Ibnu Majah).
Namun apabila seseorang meninggalkan sholat karena tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa, maka dirinya tidak dihukumi sebagai seseorang yang berdosa.
Hal ini sesuai dengan hadits yang berbunyi, “Barangsiapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakan sholat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.” (HR. Imam Bukhari).
Maka apabila Anda meninggalkan sholat secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan, Anda diwajibkan untuk tetap lanjutkan ibadah puasa tersebut hingga matahari terbenam dan segera ganti (qadha’) sholat yang telah Anda tinggalkan lalu memohon ampun kepada Allah SWT.
Mengganti sholat yang telah ditinggalkan juga wajib dilakukan tak hanya oleh orang-orang yang tertidur atau lupa, tetapi bagi orang-orang yang sengaja meninggalkannya.
Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzabi Imam Al-Syafi’i menuturkan, “mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa tapi tidak sholat tetap sah namun pahala puasa yang dilakukan akan berkurang dan menjadi tidak bernilai apa-apa.
Editor : Boby