KARAWANG, iNews - Polres Karawang menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan bentrok Ormas di Karawang, (24/11/2021). Diketahui dalam insiden tersebut empat orang menjadi korban, satu orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Kami menolong korban dan pukul 18:00 korban meninggal dunia," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. Kamis, (25/11).
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, bentrokan terjadi antara aliansi GMPI dengan gabungan LSM GMBI antar daerah.
Dari bentrokan yang melibatkan dua kubu tersebut, pihak kepolisian berhasil menetapkan 5 tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
"Malam kemarin saya bersama TNI-Polri menangkap 7 pelaku. Dua lainnya masih dilakukan pendalaman," cetusnya.
Kelima pelaku tersebut, kata Aldi Subartono, terbukti melanggar kitab undang-undang hukum pidana pasal 170 ayat 2.
"Kami berkomitmen dan tegas dalam menindak pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Tentunya juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya
Ia juga mengatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang yang mengakibatkan dari kedua belah pihak berseteru.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, Polda juga akan membackup full terhadap semua pelaku yang terlibat," jelasnya.
Disinggung mengenai pemicu dua aliansi yang berbeda bentrok, pihak kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami terkait pemicunya,"tegasnya.
Dari hasil penangakapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, senjata tajam berupa celurit, pecahan kaca helm, kunci motor.
Sementara itu, Dandim 0604 Karawang, Medi Hariyo Wibowo mendukung penuh atas tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian.
Ditambahkan, dirinya juga berharap agar seluruh Pimpinan Ormas yang terlibat agar menahan diri untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Karawang.
Editor : Frizky Wibisono