KARAWANG, iNews - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akhirnya setujui kenaikan upah yang selama ini menjadi tuntutan para buruh dalam aksi demontrasi yang dilakukan selama beberapa hari secara berturut-turut.
"Baik kawan-kawan semua, seperti mungkin yang sudah beberapa kali kami share kepada anggota. Alhamdulillah rekomendasi sudah ditangani oleh Ibu Bupati. Kita naik 5,27% tidak mengikuti PP 36. Hidup buruh, hidup buruh,"teriak Ketua FSP TSK SPSI, Dion Untung Wijaya, SH , diatas mimbar mobil komando.
Keputusan tersebut keluar setelah mendapatkan kesepakatan antara Tim Depekab Serikat Pekerja dengan Bupati Karawang, tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar 5,27%.
Kenaikan UMK Kabupaten Karawang di tahun 2022 menjadi Rp. 5.051.183 dari Rp. 4.798.312 pada tahun 2021.
Kemudian, keputusan tersebut akan segera disampaikan Pemkab terhadap Pemprov dengan berbentuk usulan rekomendasi kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) di Karawang.
Sebelumnya, massa yang terlibat dalam massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang turut serta mengawal jalannya perundingan.
Di lokasi, Bupati Cellica Nurrachadiana didampingi Kadisnaker Asip Suhendar melakukan perundingan dengan Tim Depekab Serikat Pekerja antara lain Abas Purnama, SE dari FSP LEM SPSI, Dion Untung Wijaya, SH, dari FSP TSK SPSI, Bambang Subagyo dari FSP RTMM, Rusmita dari FSPEK KASBI, H. Pupung SK dari K-SARBUMUSI, Asmat Serum, SH, dari FSPMI, dan Suparno, SH, dari FSP KEP SPSI. Meski berjalan alot, perundingan tersebut akhirnya membuahkan keputusan.
Editor : Dian Suryana