Meskipun demikian, istri tidak harus terus menerus meminta izin ketika hendak keluar rumah dimana jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka hal itu bisa dianggap sebagai izin.
Lalu, bagaimana hukum istri yang keluar rumah tanpa izin suami karena hendak menjenguk orang tuanya?
Dalam kitab Fathul Qadir telah dijelaskan bahwa ketika orang tua si istri, baik muslim maupun non muslim menderita penyakit kronis dan membutuhkan bantuan perawatan sedangkan sang suami melarangnya untuk keluar rumah, maka istri berhak membangkang larangan sang suami tersebut.
Hukum tersebut juga diperkuat dengan pendapat Ibnu Nujaim yang menyatakan, “istri boleh keluar rumah untuk menjenguk kedua orang tuanya dan mahramnya. Maka menurut pendapat sahih yang difatwakan adalah kebolehan bagi istri untuk menjenguk kedua orang tuanya setiap hari Jumat baik dengan seizin suaminya atau tidak, dan kebolehan untuk mengunjungi mahramnya setahun sekali baik seizin suami atau tidak.”
Oleh sebab itu, suami seharusnya tidak melarang sang istri untuk menjenguk orang tuanya agar tidak memutus silaturahmi antara orangtua dan anak.
“Suami boleh melarang istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya, menyaksikan jenazah keduanya atau anaknya. Sedang yang lebih utama adalah ia (suami) tidak melakukan larangan tersebut,” tulis Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib.
Editor : Boby