Resmi Dipecat ! Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo, Sebut Polri
Senin, 19 September 2022 | 18:16 WIB
JAKARTA, iNewsKarawang.id - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak Sidang Komisi Banding dan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut," tandas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi , diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.
"Enggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi.
Editor : Boby