get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bakal Atur Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren, Ini Kata Kemenag

Senin, 19 September 2022 | 09:28 WIB
header img
Ilustrasi/ Doc: Okezone

Lebih lanjut, Kemenag kata Waryono turut memberikan perhatian bagi penanganan kasus kekerasan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu. Bahkan, pihaknya selalu memberikan respon pada kesempatan pertama mendapat informasi terkait itu. Upaya yang dilakukan antara lain melakukan identifikasi dan investigasi.

"Jika sudah ranah hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Terkait pembinaannya, kami bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya berkoordinasi dan bersinergi untuk melakukan langkah penyelesaian bersama,” kata dia.

“Lembaga terkait itu misalnya KPPA dan pihak kepolisian, kami berkoordinasi agar pokok persoalannya menjadi clear,” ujarnya.

Kemudian untuk proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, menurutnya perlu melibatkan banyak stakeholders. Para pihak perlu memikirkan nasib korban kekerasan.

Misalnya, apakah langsung dipulangkan ke orang tua? Lalu bagaimana masa depan pendidikannya? Kalau korban hamil dan punya anak, bagaimana? Kalau korban tidak mau pulang dititipkan ke siapa?

“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Nah, kita bisa libatkan Dinas Sosial,” ujar dia.

"Jadi kita juga harus melindungi korbannya, terutama anak-anak dan perempuan. Dan, penanganannya juga harus komprehensif,” tuturnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut