get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Pelaku Mutilasi Kucing lalu Dimasak Ditetapkan Tersangka, Bukan ODGJ

Rabu, 14 September 2022 | 10:09 WIB
header img
Polisi menetapkan pelaku mutilasi kucing di Bengkulu Utara sebagai tersangka penganiayaan hewan. (Foto: Polres Bengkulu Utara)

Bengkulu, iNewsKarawang.id - Pelaku mutilasi kucing inisial RD di Bengkulu ditetapkan tersangka dijerat pasal penganiayaan hewan.

Demikian Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana dalam keterangan pers yang diunggah laman Polres Bengkulu Utara, Selasa (13/9/2022) sore menyatakan status pelaku sudah tersangka. RD dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.

Selain itu ada dugaan bahwa RD merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga RD dan tim dokter untuk melakukan observasi kejiwaan pria berusia 26 tahun ini.

"Akan observasi 14 hari dan asesmen tim dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka," tuturnya.

Aksi RD memutilasi kucing lalu memasaknya membuat geger media sosial setelah direkam dalam video yang diunggah melalui akun Facebook dan Instagram miliknya. 

Aksi sadis itu mendapat kecaman komunitas pecinta kucing yang mendesak Polres Bengkulu Utara bertindak. Salah satunya adalah rumah singgah Clow di Bogor yang melaporkan aksi RD.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut