Bengkulu, iNewsKarawang.id - Pelaku mutilasi kucing inisial RD di Bengkulu ditetapkan tersangka dijerat pasal penganiayaan hewan.
Demikian Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana dalam keterangan pers yang diunggah laman Polres Bengkulu Utara, Selasa (13/9/2022) sore menyatakan status pelaku sudah tersangka. RD dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan.
Selain itu ada dugaan bahwa RD merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga RD dan tim dokter untuk melakukan observasi kejiwaan pria berusia 26 tahun ini.
"Akan observasi 14 hari dan asesmen tim dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka," tuturnya.
Aksi RD memutilasi kucing lalu memasaknya membuat geger media sosial setelah direkam dalam video yang diunggah melalui akun Facebook dan Instagram miliknya.
Aksi sadis itu mendapat kecaman komunitas pecinta kucing yang mendesak Polres Bengkulu Utara bertindak. Salah satunya adalah rumah singgah Clow di Bogor yang melaporkan aksi RD.
Editor : Boby