JAKARTA, iNewsKarawang.id – Apabila di rumah ada lansia, Anda tentu sering bertanya-tanya bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? Pertanyaan tersebut selalu muncul kala bulan Ramadan tiba, mengingat berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban setiap umat Islam yang telah baligh dan berakal.
Namun harus disadari bahwa kondisi fisik lansia tentu saja mengalami penurunan sehingga organ dalam tubuhnya kemungkinan besar sudah tidak mampu menahan haus dan lapar selama satu hari penuh.
Untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut, Anda perlu mengetahui hukum berpuasa bagi orang yang sudah sangat tua sesuai dengan syariat Islam berikut ini.
Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua?
Lansia atau orang yang sudah sangat tua ternyata diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk lansia yang telah memenuhi kriteria.
Dalam Islam, lansia yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan adalah orang Islam yang sudah berumur lebih dari 40 tahun dan akan mengalami tekanan fisik yang amat berat atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung apabila dipaksakan berpuasa.
Editor : Boby