BINJAI, iNewsKarawang.id - Seorang tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi dari kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka berinisial EM (28) ditangkap berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak 986 butir. Tersangka tersebut berasal dari warga Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Tersangka ditangkap dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan sejak 2 September 2022 lalu,"ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu. Junaidi pada Senin (12/9/2022).
Menurut Junaidi, saat itu Polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya pelaku pengedar narkoba di kawasan Cengkeh Turi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memancing korban ke luar untuk bertransaksi.
"Kita kirimkan personel untuk bertransaksi dengan tersangka. Begitu tersangka menyerahkan barangnya, dia kita tangkap," kata Junaidi.
Junaidi menyebutkan, jika tersangka ini adalah pemain besar. Tersangka sudah mengakui jika barang haram itu miliknya.
"Kita pesan ke dia seribu butir dengan harga per butirnya Rp125 ribu. Tersangka menyanggupinya dan berhasil dipancing bertransaksi. Saat kita hitung, dari dua kantung plastik yang dibawanya berisi 986 butir pil ekstasi," tukasnya.
"Saat ini juga, lanjut Junaidi, pelaku dan barang bukti ekstasi serta satu unit handphone Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2209 AIG telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” tandasnya.
Editor : Boby