JAKARTA,iNewsKarawang.id - OJK sudah menyiapkan aturan agar HAKI dapat menjadi jaminan kredit atau utang ke bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sedang menjadi tren di masyarakat saat ini. HAKI dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
"Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HAKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," ujar Dian dalam webinar virtual OJK, Kamis (1/9/2022).
Hanya saja implementasi HAKI, diakuinya, memiliki tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HAKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya, dan usia ekonomi produk HAKI tersebut.
"Pertama, perkembangan HAKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HAKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal," ujar Dian.
Kedua, lanjut Dian, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HAKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah, serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi, sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut bank menyimpan pencadangan yang lebih besar.
Ketiga, dia menambahkan, porsi investasi aset tidak berwujud relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga.
"Keempat, adanya dispersi biaya di mana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HAKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif," kata Dian.
Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten, yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, pengikatan HAKI, dan eksekusi
Editor : Boby