Ini Alasan Kapolri, Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:33 WIB
JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (28/8/2022) menjelaskan, surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak. Ferdy Sambo (FS) tetap dikenakan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Terkait banding, Listyo menyebut hal tersebut merupakan hak FS.
Editor : Boby