get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Budi Said Hartanya Bertambah Rp817 Miliar, Menang Melawan Antam

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:15 WIB
header img
Budi Said memenangkan gugatan dan hartanya akan bertambah. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Memenangi Gugatan terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Harta konglomerat Budi Said bakal bertambah.

Diputuskan, Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Putusan MA ini menegaskan kemenangan Budi Said dalam sengketa hukum dengan PT Antam.

Keputusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Putusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Diketahui Budi Said mampu membeli emas Antam lebih dari 7 ton senilai Rp3,9 triliun. Inilah menjadi awal kasus permulaan Budi Said menggugat Antam karena membeli emas tidak sesuai kesepakatan.

Mengenal sosok Budi Said merupakan seorang pengusaha properti yang disebut sebagai crazy rich Surabaya. Nama perusahaannya adalah PT Tridjaya Kartika Group salah satu perusahaan bergerak di bidang properti untuk pembangunan dan pengelolaan.

Sumber kekayaan Budi Said adalah Perusahaan ini bergerak di bidang properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.

Gurita bisnisnya di sektor properti inilah yang berhasil membawa Budi Said menjadi konglomerat di Surabaya. Tak sedikit warganet juga menjulukinya sebagai Crazy Rich Surabaya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut