JAKARTA, iNewsKarawang.id - Layanan Single Submission Quarantine Customs/SSm QC akan berlaku per 1 September 2022 diterapkan untuk 14 Pelabuhan di Indonesia secara mandatori. Hal ini disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs.
Tentu hal ini menandai komitmen pemerintah lakukan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs, dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.
Diberlakukan 14 Pelabuhan ini dalam SSm Quarantine Customs secara wajib, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Cilegon, Belawan, Surabaya, Semarang, Lampung, Makassar, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Balikpapan, Kendari, Batam, dan Samarinda.
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, M. Agus Rofiudin mengatakan, demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah.
Editor : Boby