JAKARTA, iNewsKarawang.id - Layanan Single Submission Quarantine Customs/SSm QC akan berlaku per 1 September 2022 diterapkan untuk 14 Pelabuhan di Indonesia secara mandatori. Hal ini disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs.
Tentu hal ini menandai komitmen pemerintah lakukan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs, dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.
Diberlakukan 14 Pelabuhan ini dalam SSm Quarantine Customs secara wajib, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok, Cilegon, Belawan, Surabaya, Semarang, Lampung, Makassar, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Balikpapan, Kendari, Batam, dan Samarinda.
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, M. Agus Rofiudin mengatakan, demi menjamin kelancaran implementasi SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah.
“Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Quarantine Customs, serta rekonsiliasi antar stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data," ujarnya seperti ditulis Selasa (23/8/2022).
Pengembangan layanan SSm Quarantine Customs merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Di sisi lain, implementasi SSm Quarantine Customs juga menjadikan proses pengajuan pada setiap kementerian/lembaga terkait, dapat diukur karena akan dibuat standard operational procedure (SOP) bersama dan service level agreement (SLA).
Hal lainnya, hasil pemantauan LNSW menunjukkan bahwa SSm Quarantine Customs terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina. Estimasi Penurunan Biaya Timbun dan Biaya Penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021-Juli 2022 sebesar Rp135,23 miliar atau 33,48%, serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59%.
Oleh karena itu, perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air.
Editor : Boby