KARAWANG, iNews.id - Dinas Perikanan Karawang melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) berikan fasilitas sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) ke 26 pembudidaya ikan lele di Kabupaten Karawang.
Sertifikasi CPIB ini berjalan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di Maret 2022 untuk 17 pembudidaya. Sedang tahap kedua dilaksanakan bulan Juli untuk sembilan pembudidaya.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya, Nur Ridwan Solihin mengatakan tahun ini rencananya sebanyak 50 pembudidaya ikan lele di Kabupaten Karawang yang akan diberi fasilitas sertifikat CPIB dari KKP-RI.
"Bertahap semuanya, tahun ini pembudidaya ikan lele dulu yang kita fasilitasi sertifikat CPIB. Tahun depan kita juga akan memfasilitasi sertifikat CPIB untuk pembudidaya ikan nila di Kabupaten Karawang," ungkapnya.
Kemudian, pada hasil audit CPID yang dilakukan oleh KKP-RI, dirinya mengatakan bahwa di tahap pertama sebanyak 17 pembudidaya ikan lele di Kabupaten Karawang dinyatakan lulus dengan hasil yang baik.
Dari fasilitasi Sertifikat CPIB tersebut, pihaknya berharap setelah mendapatkan sertifikat CPIB ini para pembudidaya ikan lele di Kabupaten Karawang yang sudah difasilitasi bisa lebih berkembang lagi.
"Tetap, tujuannya untuk mereka bisa lebih berkembang lagi dan saya berharap dengan adanya sertifikat CPIB ini nilai jual benih yang dihasilkan oleh para pembudidaya kita bisa meningkat, meningkat juga peminat benih ikan hasil pembudidaya kita dan juga para pembudidaya bisa lebih berkembang lagi, mengingat hasil benih mereka ini sudah dinyatakan baik," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri